jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku Lebak hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 9 Agustus 2026 pukul 15.39 WIB, aparat kepolisian telah menangani sembilan kasus karhutla dengan total sembilan tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pola Sumsel dan jajaran, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
Dari total sembilan perkara yang ditangani, delapan kasus masih berada pada tahap penyidikan, sementara satu kasus yang ditangani Polres Musi Rawas telah memasuki Tahap II.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, sebagian besar pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan karena dianggap lebih cepat, mudah, dan murah.
"Motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk persiapan penanaman komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit dan kopi. Mereka beranggapan bahwa pembakaran merupakan cara yang paling efektif sekaligus dapat menyuburkan tanah," ujar Nandang, Kamis (13/8/2026).
Data kepolisian menunjukkan, kasus karhutla tersebar di enam wilayah, yakni Musi Rawas, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, OKU Selatan dan Lahat.
Polres Musi Rawas menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, sementara Polres OKI dan Polres PALI masing-masing menangani dua kasus.








































