bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Belanda keturunan Kazakhstan, Rashim Abdoelrazak, 30, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (24/2).
Rashim didakwa atas kepemilikan dan produksi narkotika jenis ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik di sebuah rumah sewa di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Terdakwa Rashim dinilai tanpa hak memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima batang pohon.
“Terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Lovi Pusnawan dilansir dari Antara.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menggerebek kediaman terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar, pada 1 Oktober 2025.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 14 pohon ganja yang tumbuh subur di dalam tenda hidroponik khusus.
Terdakwa Rashim ditangkap bersama seorang rekan wanitanya, Kseniia Varlamova (dalam berkas terpisah).








































