jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa insentif untuk mobil listrik belum berubah.
Di mana, mobil listrik tetap mendapat pembebasan pajak sekaligus bebas aturan ganjil genap.
Kebijakan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan langkah Pemprov sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Artinya, pemilik mobil listrik di Jakarta masih bisa menikmati keringanan biaya kepemilikan kendaraan.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Tak hanya soal pajak, kemudahan juga diberikan di jalan raya.









































