Alasan Pemda DKI Tetap Membebaskan Mobil Listrik dari Pajak dan Aturan Ganjil Genap

3 hours ago 17

Alasan Pemda DKI Tetap Membebaskan Mobil Listrik dari Pajak dan Aturan Ganjil Genap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lineup mobil listrik asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa insentif untuk mobil listrik belum berubah.

Di mana, mobil listrik tetap mendapat pembebasan pajak sekaligus bebas aturan ganjil genap.

Kebijakan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan langkah Pemprov sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Artinya, pemilik mobil listrik di Jakarta masih bisa menikmati keringanan biaya kepemilikan kendaraan.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Tak hanya soal pajak, kemudahan juga diberikan di jalan raya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa insentif untuk mobil listrik belum berubah, termasuk bebas aturan ganjil genap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |