jpnn.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan langkah hukum berikutnya yang diambil oleh kliennya.
Adapun Ammar Zoni divonis tujuh tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Atas vonis tersebut, mantan suami Irish Bella itu memilih mengajukan peninjauan kembali atau PK.
"Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, kami telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kami akan melakukan upaya peninjauan kembali," ujar Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, Selasa (5/5).
Bukan tanpa alasan pihak Ammar Zoni memilih PK atas upaya hukum terkait vonis majelis hakim tersebut.
Sebab kata Krisna, pihaknya merasa ada beberapa kejanggalan sehingga harua ditinjau oleh MA.
Sebagai kuasa hukum, dia berkeyakinan untuk membuktikan bahwa kliennya itu tidak seperti yang didakwakan.
"Dari kejanggalan-kejanggalan ini, kami akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kami temukan, kami bisa apa tuh namanya, berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang didakwakan, yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar daripada pengedar daripada narkoba itu sendiri," ucap Krisna Murti.









































