jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menyiapkan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi ribuan PNS dan PPPK.
Anggaran yang disiapkan Pemkot Mataram untuk gaji ke-13 ASN sebesar Rp20 miliar.
Namun, ASN penerima “bonus tahunan” itu hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Adapun PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, tidak atau belum masuk daftar penerima gaji ke-13.
Diketahui, gaji ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepala Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa yang dimaksud Aparatur Negara terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara.
Tidak ada frasa “PPPK Paruh Waktu” di PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan anggaran gaji ke-13 yang disiapkan itu termasuk untuk guru dan PPPK penuh waktu.









































