jpnn.com - MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melakukan redistribusi PPPK.
Sebanyak 66 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kantor Wilayah Kemenag Sulsel telah menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi.
Kebijakan redistribusi PPPK merupakan bagian dari penataan aparat sipil negara (ASN) dalam penguatan kinerja dan pelayanan publik.
"Ini sebagai bagian dari langkah strategis penataan sumber daya manusia," kata Kakanwil Kemenag Sulsel H Ali Yafid di Makassar, Selasa (5/5).
Ali menjelaskan PPPK penerima SK redistribusi merupakan bagian dari formasi 2023–2024.
Ditegaskan lagi bahwa tujuan kebijakan ini ialah mengoptimalkan penempatan ASN agar lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.
Sebab, menurut dia, beberapa PPPK penerima SK redistribusi berasal dari luar provinsi. Namun, akhirnya dapat bertugas di daerah asal.
“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.









































