jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui perjuangan panjang lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/3).
Penetapan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.
“Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Lestari sebagai anggota DPR turut hadir pada Rapat Paripurna ke-16 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI di Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 11 Maret 2026 telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Rerie yang akrab disapa, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.
“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat,” tegas Rerie.










































