jpnn.com - Upaya Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil.
Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan permohonan praperadilan itu mengabulkan upaya Lee Kah Hin melepaskan diri dari statusnya sebagai tersangka kesaksian palsu di bawah sumpah di persidangan.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Umar Seno Aji PN Jaksel, Selasa (17/3/3036), majelis hakim tunggal Zaenal Arifin mengabulkan seluruh permohonan Lee Kah Hin. Oleh karena itu, status tersangka kesaksian palsu yang disandang pengusaha pertambangan tersebut gugur.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Lee Kah Hin, red) untuk seluruhnya,” ujar Zaenal Arifin.
Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukum Lee Kah Hin pun mengapresiasi keputusan itu. Menurut dia, putusan tersebut merupakan kemenangan hukum.
“Mudah-mudahan ini menjadi satu pelajaran yang baik untuk kita semua, bagaimana proses penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan karena adanya rasa tidak suka, rasa kesal, dan seterusnya,” ujar Maqdir.
Lulusan S2 ilmu hukum dari The University of Western Australia itu menilai putusan hakim tersebut memperlihatkan hak asasi Lee Kah Hin yang seharusnya dilindungi justru dilanggar oleh polisi. Maqdir menegaskan aparat penegak hukum tetap harus mengikuti aturan hukum yang ada.
“Tidak boleh mereka membuat aturan sendiri,” ucap Maqdir.





















.jpeg)




















