Tok, Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara

2 weeks ago 24

Tok, Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster TPPU Rajo Emirsyah bersama 24 terdakwa lainnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti menjadi penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

Rajo didakwa menerima Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi)

Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi. 

Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp 15 miliar digunakan untuk pergi "jalan-jalan" ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |