Pemerintah Beri Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun Kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional

3 hours ago 13

Pemerintah Beri Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun Kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anak-anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo (kiri), Siti Hardijanti Rukmana (tengah), dan Siti Hediati Hariyadi (kanan) yang juga mantan istri Presiden Prabowo Subianto, berkumpul saat peringatan Hari Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada 10 November 2025. Foto: Bay Ismoyo/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakah tokoh yang menerima Gelar Pahlawan Nasional juga akan mendapatkan tunjangan tahunan.

Tunjangan tahunan tersebut bakal diberikan kepada ahli waris yang juga menerima piagam pada Senin (10/11).

“Kami beri dukungan Rp 50 juta per tahun. Ya enggak banyak,” ucap Gus Ipul di Istana Negara.

Gus Ipul menuturkan bahwa tunjangan itu sebagai bentuk dukungan dan silaturahmi kepada pihak ahli waris dan keluarga yang menerima Gelar Pahlawan Nasional.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,“ jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11).

Pemberian gelar itu diselenggarakan dalam acara “Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025”.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 TK Tahun 20265 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

tunjangan itu sebagai bentuk dukungan dan silaturahmi kepada pihak ahli waris dan keluarga yang menerima Gelar Pahlawan Nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |