jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai aksi TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di Ternate berpotensi melanggar tugas pokok militer.
Diketahui, Dandim 1501/Ternate Kolonel Jani Setiadi membubarkan kegiatan nobar Pesta Babi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Maluku Utara pada 8 Mei 2026.
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI," kata TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Senin (11/4).
Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyebut kegiatan seperti nobar dilindungi aturan asal tak melanggar konstitusi.
Dia menyebutkan pembubaran nobar tak bisa dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.
"Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Kang TB mengungkapkan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Namun, ujar dia, pembubaran nobar film Pesta Babi tak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 28F UUD RI 1945.











































