Pemda Masih Nekat Rekrut Guru Non-ASN, Jawaban Dirjen Nunuk Tegas

2 hours ago 14

Pemda Masih Nekat Rekrut Guru Non-ASN, Jawaban Dirjen Nunuk Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Larangan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Spill Negara (ASN) Pasal 66 untuk merekrut honorer termasuk guru non-ASN tidak diindahkan pemerintah daerah (pemda). Dinas Pendidikan Jawa Timur contohnya, yang masih nekat merekrut guru non-ASN. 

Ironinya, Pemprov Jatim memiliki 21 ribu PPPK paruh waktu yang butuh peningkatan status menjadi PPPK.

Merespons fakta tersebut, Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menegaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak tahu menahu soal rekrutmen tersebut. Kemendikdasmen juga tetap berpegang teguh pada aturan UU ASN 2023, bahwa ke depan hanya ada guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Karena amanat itulah kami fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024," kata Dirjen Nunuk dalam taklimat media soal SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia menambahkan, saat ini Kemendikdasmen fokus menjalankan amanat UU ASN 2023. Tujuannya agar masalah guru honorer benar-benar tuntas.

Jika masih membuka peluang masuknya guru honorer baru, sampai kapan masalah tenaga non-ASN ini tuntas.

Pastinya, kata Dirjen Nunuk, langkah Disdik Jatim merekrut guru non-ASN, tanpa ada koordinasi dengan Kemendikdasmen. Kemendikdasmen juga tidak tahu menahu apakah yang direkrut itu outsourcing atau guru non-ASN.

"Sampai saat ini tata kelola guru musih merupakan otonomi daerah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen hanya bisa mengimbau saja agar tidak merekrut guru honorer lagi sesuai amanat UU ASN 2023," tegasnya.

Pemda masih nekat rekrut guru non-ASN, jawaban Dirjen Nunuk Suryani sangat tegas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |