jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis Nusantara mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal di bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Apalagi, Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan dan termasuk di kantor Kejaksaan Agung baru-baru ini menegaskan akan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal," ujar Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (11/5).
Dia mengatakan Menteri ESDM pada 2017 telah membatalkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT seluas 21.000 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena melanggar perjanjian.
Samin Tan sebagai Beneficial Owner PT AKT, kata dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada 28 Maret 2026.
"Menurut Satgas PKH bahwa Samin Tan sejak 2018 hingga 2025 telah melakukan kegiatan ilegal di lahan eks PT AKT menggunakan kontraktor tambang PT Artha Contractor dengan menyerobot hutan secara ilegal dan berkongkalikong dengan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapat izin berlayar mengangkut batu bara kokas dengan menggunakan dokumen terbang PT Mancimin Coal Mining (PT MCM)," paparnya.
Lalu pada 23 April 2026, Dirdik Pidsus Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka terkait Samin Tan, yaitu Handy Sulfan selaku kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku Manager PT OOWL Indonesia.
"Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instasi dan bekerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat," paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya minta diterapkan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk para tersangka.











































