jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penyelundupan emas seberat 265,7 gram oleh warga negara asing (WNA) asal India berinisial MTNP (44).
Penyelundupan emas senilai Rp 700 juta itu digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menyebut penyelidikan terhadap perkara itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengungkapan Bea Cukai Bandara Soetta yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami lakukan penyelidikan dan apabila menemukan, kami akan menindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan naik ke proses penyidikan," ujarnya, Senin (111/5/2026).
Sebagai langkah awal dalam pendalaman kasus itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan pengecekan closed circuit television (CCTV) sebagai membuka fakta dari aksi tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai, Polda Metro Jaya akan mendapat dukungan teknis terkait pemeriksaan forensik dan lab siber, serta HP dari tersangka.
"Sehingga diketahui modus operandinya apa dan jaringan-jaringan mereka bisa kami ketahui," ucapnya.
Berdasarkan hasil penelitian atas barang bukti yang hendak diselundupkan secara gelap oleh terduga pelaku ini berupa emas dengan kualitas mentah. Barang tersebut diduga bakal dilakukan pengelolaan kembali untuk sampai menjadi emas murni yang siap dijual di pasaran.











































