jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas dan memastikan fasilitas yang diberikan telah tepat sasaran.
Monitoring kali ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjungpandan di KEK Tanjung Kelayang pada Rabu (1/4).
Kegiatan dilakukan terhadap PT Banyu Sinergi Multikarya, PT Setra Gita Nusantara, dan PT Belitung Pantai Intan selaku badan usaha pada KEK Tanjung Kelayang.
Monitoring dilakukan atas persyaratan dan perizinan sebagai badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK serta persyaratan kawasan pabean yang diperlukan demi memperoleh fasilitas kepabeanan.
Selain itu, monitoring juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Belawan dan tim dari Kantor Pusat Bea Cukai pada Rabu (8/4) di PT Unilever Oleochemical Indonesia selaku Authorized Economic Operator (AEO) yang berlokasi di KEK Sei Mangkei.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa setiap kondisi, persyaratan, serta tanggung jawab sebagai operator ekonomi bersertifikat tetap terpenuhi secara konsisten. Perusahaan yang memperoleh fasilitas kepabeanan memiliki beragam manfaat.
Misalnya PT Unilever Oleochemical Indonesia yang menyandang status AEO dapat menikmati fasilitas seperti pemberian predikat sebagai perusahaan berisiko rendah yang berdampak pada prioritas penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.








































