jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Adapun jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandarlampung sebanyak 5.824 orang.
"Sebanyak 5.824 PPPK paruh waktu dapat THR dari Pemkot Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa (17/3).
Eva menyebutkan besaran THR PPPK Paruh Waktu masing-masing mendapatkan Rp500.000, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,9 miliar.
"Meskipun nominal THR yang diberikan tidak terlalu besar. Namun, diharapkan tetap bisa membantu para pegawai dalam menyambut hari raya bersama keluarga," kata dia.
Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.
"Kami berharap pemberian THR ini dapat menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Idulfitri bersama keluarga. Meski tidak besar, diharapkan tetap memberikan manfaat dan membawa keberkahan," kata dia.
Selain pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu, Pemkot Bandarlampung juga memberikan dana insentif kepada Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).





















.jpeg)




















