Terdakwa Pencabulan 3 Anak Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

2 weeks ago 30

Rabu, 27 Agustus 2025 – 15:03 WIB

Terdakwa Pencabulan 3 Anak Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Suasana sidang pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/8). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril atas kasus pencabulan tiga anak panti asuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani saat membacakan putusan sidang di PN Surabaya, Selasa (26/8).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Walakin, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19) yang terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi," ujar jaksa Saaradinah di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Nurherwanto Kamaril terdakwa pencabulan tiga anak panti asuhan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |