Terbukti Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP Cabang Bungur Divonis 8 Bulan Penjara

4 hours ago 21

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP Cabang Bungur Divonis 8 Bulan Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor cabang FIFGROUP Bungur, Jl. Kartini Raya No.9, RT.13/RW.5, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 37,5 juta kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Bungur, Yopi Rara, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal.

Dalam amar putusan perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terdakwa terbukti mengalihkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku penerima fidusia.

Selain hukuman kurungan selama delapan bulan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp37.573.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 37 hari.

Kasus hukum ini bermula pada September 2024 saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor dengan tenor 32 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.

Namun, memasuki angsuran kedua, terdakwa mulai mangkir dari kewajibannya dan tidak menunjukkan iktikad baik saat dilakukan penagihan.

Dalam proses investigasi lapangan oleh Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur, ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga bernama Taufik Hidayat.

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp37.573.000 kepada Yopi Rara yang terbukti melanggar ketentuan jaminan fidusia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |