jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Lembaga antirasuah kini mengendus adanya pola setoran rutin dari daerah ke pusat
"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.









































