jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, Selasa (18/8/2026) siang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
DPR RI dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang kini turut mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, Selasa (18/8/2026) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPR
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
Dasco menegaskan rapat ini bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus menyerap aspirasi pelaku transportasi online, setelah beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan segera menemui asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final.









































