jpnn.com, DEPOK - Dua orang residivis narkoba berinisial JS dan MI kembali ditangkap seusai mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram di wilayah Depok.
Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok pada Senin (10/8/2026).
Mereka mendapatkan sabu-sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang dikenalnya saat bersama-sama menjalani hukuman di lapas.
JS dan MI sempat menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, seperti Lapas Nusakambangan.
Setelah bebas, mereka kembali menjalani bisnis haram tersebut di wilayah Depok.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan penangkapan terhadap JS dan MI dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta pada 10 Agustus 2026.
Hanifa menuturkan, penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua residivis berawal dari informasi akurat di lapangan.
JS yang pertama kali ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Kemudian pihaknya mengamankan MI yang berada di kamar kosan.









































