jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut parlemen bakal mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam rentang dua tahun seperti perintah putusan 191/PUU-XXIII/2025.
"Tentu kami akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Doli melalui layanan pesan, Selasa (17/3).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merombak total regulasi mengenai hak keuangan seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
MK melalui putusan 191 menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini dan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang lebih adil bagi publik.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Doli mengatakan parlemen tentu menghormati putusan MK nomor 191, karena bersifat final dan mengikat.
Dia juga melanjutkan putusan 191 sebenarnya bagus, karena meminta DPR dan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara.
"Ya, justru saya berterima kasih ke pemohon dan MK yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," kata Doli.










































