jpnn.com - TANJUNGPINANG – Seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkunganPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dinyatakan berhak mendapat gaji ke-13.
Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
"Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu (10/6).
Mengapa gaji ke-13 ASN belum cair?
Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini dan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.
"Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini (Rabu) sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan," ujar Sekda.
Misni berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban finansial keluarga pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah hingga kebutuhan pendidikan anak.







































