Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair?

3 days ago 33

Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji ke-13 ASN PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkunganPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dinyatakan berhak mendapat gaji ke-13.

Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

"Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu (10/6).

Mengapa gaji ke-13 ASN belum cair?

Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini dan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.

"Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini (Rabu) sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan," ujar Sekda.

Misni berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban finansial keluarga pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah hingga kebutuhan pendidikan anak.

Ditegaskan bahwa seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13, mulai dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |