jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo memimpin langsung agenda Rapat Dengar kasus dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA.
Namun, pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong mangkir dalam agenda tersebut.
Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mengecam ketidakhadiran Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda Gelar Dengar yang berlangsung, kemarin.
Padahal Sekolah Kalam Kudus diketahui berstatus terlapor dalam kasus tersebut.
"Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri," kata Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Pria yang akrab disapa Lex Wu ini mendapat informasi Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong berhalangan hadir lantaran adanya pemeriksaan di Bareskrim. Kendati demikian, seharusnya tetap ada perwakilan dari pihak Sekolah Kalam Kudus yang hadir.
Dia menjelaskan gelar dengar hari ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani perkara perlindungan anak.
Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi ditegaskannya menjadi catatan buruk yang seolah melecehkan undangan resmi institusi Polri.










































