Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

6 hours ago 17

Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata hakim Sulistiyanto.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Belakangan, Indra mengajukan praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026 untuk menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan hakim.

Hakim PN Jaksel gugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar karena dinilai sewenang-wenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |