jpnn.com - BANDUNG – Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dianggap sebagai berkah bagi kepala daerah, sekaligus bisa mengurangi pilu PPPK Paruh Waktu.
Ya, SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 disambut gembira para kepala daerah.
Salah satunya Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna.
Dia memastikan honor atau gaji guru PPPK paruh waktu dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Begitu juga gaji tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu, dapat diambilkan dari dana BOSP.
Bupati Dadang mengatakan kepastian tersebut didapatkan setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bupati Dadang di Bandung, Kamis (12/3).
SE tersebut sendiri memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membiayai komponen honor guru dan tendik non- ASN, termasuk PPPK paruh waktu.










































