jpnn.com - SERANG – Satuan Tugas Sapu Bersih atau Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang terdiri dari unsur Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Polresta Serang, Dinas Pertanian Provinsi Banten, serta Dinas Pangan Provinsi Banten memonitor harga dan distribusi daging sapi di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/2).
Hal ini menyusul adanya laporan terkait kenaikan harga daging sapi di wilayah tersebut.
Dari pemantauan tim satgas saber pangan terungkap bahwa harga daging sapi di tingkat pedagang memang menunjukkan adanya kenaikan dan telah mencapai batas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp.140.000 per kg.
“Dari hasil pemantauan di lapak pedagang daging sapi, kami menemukan bahwa harga daging sapi yang dijual di pasar ini maksimum berada di 140 ribu per kg sesuai HAP. Karena itu, kami menekankan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut. Jangan sampai kenaikan melampaui HAP maupun HET,” ujar Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas) Budi Waryanto.
Pedagang daging di Pasar Ciruas, Aat Setiawan menuturkan, harga daging sapi yang dijual ke konsumen berada pada kisaran Rp135.000–Rp140.000 per kilogram.
Dia juga mengonfirmasi bahwa informasi harga Rp145.000/kg yang sempat beredar bukan harga jual, melainkan harga penawaran awal dalam proses tawar-menawar.
“Harga jualnya tetap Rp140.000. Angka Rp145.000 itu harga penawaran awal, bukan harga transaksi,” ujarnya.
Untuk menjaga stabilitas harga, Aat berkomitmen menjual harga daging sapi maksimum 140 ribu per kg sesuai HAP yang ditetapkan pemerintah.










































