jpnn.com, JAKARTA - Seorang influencer atau kreator konten berinisial AW (45) ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa AW diduga memproduksi narkoba jenis ganja dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri.
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dilansir Antara, Rabu (11/2).
Menurutnya, AW ditangkap di perumahan kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/2) lalu.
AW mengaku memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama sekitar satu tahun. Dia memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.
Adapun AW mengungkapkan dirinya mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," jelas AKBP Prasetyo Nugroho.
AW meracik ganja tersebut menjadi cairan atau liquid menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara.










































