jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Misteri pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, akhirnya mulai terkuak.
Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan seorang pria berinisial SWE (50) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sungkowo (57), perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun di desa tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam tersangka.
Korban dan pelaku diketahui bertetangga sekaligus menggarap lahan kebun yang sama.
"Kami menduga tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) atau subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," kata Anita dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (11/6) sekitar pukul 09.30 WIB di kebun milik Khairul Asror yang selama ini digarap oleh korban maupun tersangka.
Menurut Anita, tersangka mengaku sering terlibat cekcok dengan korban. Ia merasa tersinggung karena kerap mendapat teguran saat berada di lahan tersebut.
"Pelaku merasakan sakit hati karena sering terjadi cekcok dengan korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi korban ketika berada di kebun yang mereka garap," ujarnya.


































