Realisasikan Penyerahan SK untuk 546 CPNS & PPPK, Bupati: Ini bukan Proses yang Singkat

2 hours ago 25

 Ini bukan Proses yang Singkat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Maybrat Karel Murafer menyerahkan SK kepada CPNS dan PPPK formasi 2021 di Pemkab Maybrat, Selasa (23/2/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Maybrat

jpnn.com - SORONG - Sebanyak 546 aparatur sipil negara (ASN) formasi 2021 yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya,  resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Meski di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Maybrat tetap merealisasikan penyerahan 546 SK pengangkatan ASN formasi 2021 yang terdiri atas CPNS dan PPPK.

Dari total 546 SK yang diserahkan, sebanyak 392 merupakan untuk CPNS dan sisanya PPPK, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas pelayanan dasar masyarakat.

Bupati Maybrat Karel Murafer mengatakan realisasi penyerahan SK tersebut merupakan hasil perjuangan panjang sejak pengusulan formasi pada 2021.

Menurut dia, proses tersebut tidak mudah karena harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang terbatas.

"Ini bukan proses yang singkat. Kami harus memastikan kesiapan anggaran sebelum SK diserahkan. Puji Tuhan, bapak ibu telah resmi menerima SK sebagai CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat," kata Karel dalam keterangannya di Sorong, Rabu (25/2).

Dia menyampaikan bahwa di tengah kondisi efisiensi anggaran, Pemkab Maybrat tetap berkomitmen memenuhi hak para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status sebagai ASN.

Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Basuki Ari Wicaksono mengapresiasi langkah Pemkab Maybrat yang tetap melaksanakan penyerahan SK, meski menghadapi keterbatasan anggaran.

546 ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK menerima SK. Bupati Maybrat Karel Murafer menegaskan ini bukan proses yang singkat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |