jpnn.com, JAKARTA - PT Sumaco Wahana Utama menyampaikan pembaruan terkait proses penelaahan administratif yang tengah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses tersebut berkaitan dengan kegiatan impor dan kelengkapan dokumentasi yang dikelola perusahaan sebagai importir lokal.
PT Sumaco Wahana Utama merupakan distributor pihak ketiga yang beroperasi secara independen untuk produk Tiffany & Co. di Indonesia.
Perusahaan menegaskan, Tiffany & Co. tidak terlibat dalam kegiatan operasional impor maupun proses tinjauan administratif yang sedang berlangsung.
"Sejak Februari 2026, kami telah berkoordinasi secara langsung dengan otoritas Bea Cukai untuk memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan," kata Direktur PT Sumaco Wahana Utama, Celina Tarigan dalam pernyataan resminya, Minggu (14/6).
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
PT Sumaco Wahana Utama juga menargetkan penyelesaian seluruh kewajiban yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu,” ujarnya.







































