jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban kebutuhan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) pada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai total Rp 13,4 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede mengakui adanya salinan putusan banding dari PT Jakarta tersebut. Pihak kejaksaan mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mengakomodasi esensi tuntutan jaksa, terutama terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa. Hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.
Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 (Rp 2,9 triliun).







































