jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar menanggapi video dugaan penusukan yang disebut melibatkan penagih utang alias mata elang (matel) atau debt collector (DC) viral di media sosial.
Peristiwa kekerasan tersebut baru-baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
Heikal dengan tegas mendesak Polri segera menindak atau menghukum seberat -beratnya pelaku penusukan atau kekerasan terhadap seorang advokat tersebut.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum di Indonesia polisi harus memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas.
"Profesi advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. dalam sistem peradilan. Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan," tegasnya.
Dia pun mengingatkan polisi masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing atau debt collector apalagi hingga melakukan penusukan dan dapat menghilangkan nyawa.
Heikal meminta aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas baik kepada pelaku penusukan hingga perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ketiga atau debt collector tersebut,
Dia mengatakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dugaan penusukan atau pembunuhan terhadap advokat tersebut bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat.











































