jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Dalam keputusan tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan menggantikan kepengurusan sebelumnya.
menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 dan menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Kamis, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 sebagai berikut:










































