jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Madura resmi menyetujui pemberian nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Budi Sejahtera sebagai tenan di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep pada Kamis (16/7).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya dalam agenda yang berlangsung di Auditorium Bung Tomo, Sidoarjo.
Acara itu juga dihadiri oleh Direktur PR Budi Sejahtera, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta Perusahaan Daerah Sumekar selaku pengelola APHT.
Berdasarkan hasil pemaparan dan evaluasi yang dilakukan, PR Budi Sejahtera dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga layak memperoleh NPPBKC.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bagus Sulistijono menegaskan pemberian izin ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam optimalisasi pemanfaatan APHT, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang sehat, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” pungkas Bagus. (jpnn)












































