jpnn.com, JAKARTA - Hasil raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 ditanggapi beragam oleh forum-forum PPPK.
Sebagian besar menolak poin 6 karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari jabatan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (nakes) yang pembiayaannya masuk APBN.
PPPK teknis lainnya tidak disebutkan sehingga menimbulkan protes.
"Kami menolak hasil raker poin enam yang sangat diskriminatif. Mengapa hanya tendik yang dimasukkan, sedangkan teknis lainnya tidak," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (12/6/2026).
Dia mengungkapkan, PPPK teknis banyak yang berlatar belakang Satpol PP. Nah, Satpol ini sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Pasal 256 seharusnya PNS.
Satpol PP itu bukan petugas biasa sehingga tidak layak diangkat PPPK. Berdasarkan UU Pemda, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meliputi tiga hal utama: menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Berikut rincian tugas tersebut:
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada):







































