jpnn.com, CIREBON - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dipastikan aman hingga akhir 2026, meski porsi belanja pegawai daerah hanya sekitar 38 persen dari total APBD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan seluruh kebutuhan anggaran PPPK telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.
"Untuk Kabupaten Cirebon aman. Gaji PPPK sudah dianggarkan satu tahun penuh, termasuk gaji ke-13," katanya, Rabu.
Ade menyampaikan kepastian tersebut di tengah munculnya kekhawatiran sejumlah daerah, terkait kemampuan pembiayaan PPPK akibat tingginya beban belanja pegawai.
Menurutnya, secara nasional masih terdapat daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal.
Meski demikian, dia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cirebon karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran PPPK selama 2026.
Ade menjelaskan rasio belanja pegawai Kabupaten Cirebon pada tahun ini mencapai 38 persen dari total APBD, naik dari 36 persen pada 2025.
Kenaikan rasio tersebut, kata dia, bukan disebabkan penambahan jumlah ASN, melainkan karena nilai APBD Kabupaten Cirebon turun dari Rp4,3 triliun pada 2025 menjadi Rp4,1 triliun pada 2026.







































