jpnn.com - LEBAK - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
"Kita (Pemkab Lebak) sampai hari ini untuk gaji pokok dan tunjangan PPPK penuh dan paruh waktu dari APBD," kata Halson dalam keterangan di Lebak, Rabu (10/6).
Pemkab Lebak, Banten, berkomitmen untuk gaji PPPK dan P3K PW dibebankan ke APBD 2026 seusia arahan Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki.
Para PPPK dan P3K PW diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni juga mendapatkan gaji ke-13 dan 14.
Sebab, PPPK baik penuh waktu maupun PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan demikian, kinerja dan etos kerja mereka di lingkungan pemerintah daerah dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita (Pemkab Lebak) minta PPPK penuh dan paruh waktu disiplin bekerja sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Halson.
Menurut Halson, selama ini, gaji dan tunjangan PPPK, termasuk gaji ke-13 dan 14 bersumber dari pendapatan daerah, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan dana alokasi umum (DAU).







































