jpnn.com - PADANG – Hingga saat ini pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak pernah mengalami keterlambatan.
"Sejauh ini sepengetahuan saya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumbar Rosail Akhyari di Kota Padang, Rabu (10/6).
Berdasarkan sistem informasi manajemen gaji, jumlah PPPK penuh waktu sekitar 5.000 orang, dan 4.000 PPPK paruh waktu dengan total keseluruhan 10.227 jiwa.
Selain itu, juga terdapat sekitar 18 ribu aparatur sipil negara (ASN) PNS.
Meskipun demikian, Rosail tidak menampik penambahan PPPK paruh waktu sejak 2021 menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah.
Pada dasarnya, khusus PPPK paruh waktu tersebut sudah ada alokasi anggaran yang disiapkan.
"Nah, baru akan menjadi masalah apabila PPPK yang diangkat atau PPPK paruh waktu yang diangkat ini bukanlah tenaga yang sebagaimana dimaksud di dalam kebijakan nasional tersebut," ujar dia.
Dia mengatakan untuk gaji dan tunjangan PPPK sudah menjadi komponen penghitungan transfer ke daerah.







































