jpnn.com - PRABUMULIH - Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih membekuk seorang pengedar berinisial AP (36) dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Arimbi Jaya, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (21/4) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam upaya pelariannya, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti. Satu kotak rokok berisi paket sabu-sabu sengaja ditendang menggunakan kaki saat polisi mengepung lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,67 gram serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai media penyimpanan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," tutur Arafah, Kamis (23/4).
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” imbuhnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari masyarakat setempat.









































