KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

1 day ago 36

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada pihak Kementerian Kehutanan, serta proses pengembalian uang dari Kemenhut kepada pemkab setempat. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada pihak Kementerian Kehutanan, serta proses pengembalian uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada pemkab setempat.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat orang saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka adalah Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuantan Singingi Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta seorang pihak swasta berinisial NOV.

Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut. "Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik. Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi, yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. (antara/tan)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK periksa saksi terkait uang dari Pemkab Kuansing untuk Kemenhut yang dikembalikan via ajudan menteri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |