jpnn.com - PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran menangani 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan hingga 17 September 2026 pihaknya menangani 58 perkara. Adapun luas area yang terdampak kebakaran mencapai 3.379,98 hektare.
“Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum,” kata Ade didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian Kamis (17/9) sore.
Kombes Ade memerinci Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan sepuluh tersangka.
Polres Indragiri Hilir sepuluh perkara dengan sepuluh tersangka, Polres Bengkalis sepuluh perkara dengan sepuluh tersangka, serta Polres Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka.
Sementara itu, Polres Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, dan Polresta Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka.
“Untuk Subdit IV Tipidter menangani empat perkara dengan empat tersangka. Selain itu, terdapat perkara yang ditangani Polres Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu dan Kuantan Singingi,” katanya.
Polisi menemukan sejumlah modus dan penyebab terjadinya karhutla.

















































