jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu-sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram/ml.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno.
Dia menyebut narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
Krisno mengungkapkan dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kapolda turut mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.








































