Polda Aceh Buru Seorang ASN atas Kasus Kekerasan Seksual

9 hours ago 20

Polda Aceh Buru Seorang ASN atas Kasus Kekerasan Seksual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NI yang sudah berstatus tersangka kasus kekerasan seksual masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.

Penerbitan status DPO itu dilakukan polisi lantaran IN tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebut penerbitan DPO terhadap tersangka NI demi menuntaskan proses penegakan hukum.

"Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerbitkan DPO terhadap NI karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dia, Kamis (11/6/2026).

Kombes Joko mengatakan identitas tersangka NI berusia 40 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka NI memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal, kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada petugas guna membantu proses penegakan hukum.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NI yang sudah berstatus tersangka kasus kekerasan seksual masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |