PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya

3 days ago 50

PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - korban pelecehan seksual. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual berinisial NI karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka berinisial NI dan penerbitan DPO ini sesuai prosedur hukum berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.

"Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerbitkan DPO terhadap NI karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan identitas tersangka NI berusia 40 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka NI memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada petugas guna membantu proses penegakan hukum.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka.

"Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan, kata Joko Krisdiyanto.

Polda Aceh telah menerbitkan DPO terhadap seorang PNS yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |