jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup layanan haji dan umrah.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Mekah, lantai 17 Muamalat Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (16/2).
Acara penting ini dibuka Anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik, dan dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, para Deputi, Kepala Divisi, serta jajaran BPKH.
Dari Ditjen Dukcapil hadir Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, didampingi Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan Ni Luh Mertasih, Wakil Ketua Tim Bidang Kerja Sama K/L dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa, serta tim teknis Dukcapil.
Dalam sambutannya, Heru Muara Sidik menegaskan bahwa kerja sama ini adalah momentum yang telah lama ditunggu.
"Hari ini kita mewujudkan mimpi itu. Mimpi yang jauh mengangkasa, 'Sky is the limit'. Namun bagi kami: 'Sky is the beginning'. Uang jamaah harus memberi kebermanfaatan melalui kerja sama signifikan dengan kementerian terkait," kata Heru.
Menurut Heru, BPKH mengelola dana haji yang potensinya mencapai Rp80–100 triliun per tahun.
"Sebagian dialihkan dalam bentuk management fee untuk mendukung ekosistem haji dan umrah. Dengan integrasi platform BPKH Apps dengan data kependudukan Dukcapil berbasis NIK, jamaah masuk lewat platform resmi yang terhubung dengan travel dan seluruh ekosistem haji, sehingga layanan haji dan umrah akan bebas dari masalah,” ujarnya.











































