jpnn.com, JAKARTA - Iwan Setyawan selaku korban kasus perampasan mobil Pajero Sport miliknya mengaku kecewa kepada kepolisian karena dalam menangani kasus tersebut berjalan lambat.
Menurut Iwan, peristiwa dugaan perampasan mobilnya terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Atas kejadian tesrebut, Iwan telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan ke Polresta Bogor Kota.
Hal itu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/99/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.
Dia menyebut laporan tersebut seharusnya menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Namun, Iwan menyampaikan kekecewaannya karena proses yang penyelidikan berjalan lamban.
“Ini (kasus) perampasan loh. Masa minta mobil saja untuk ditahan di Polres, sulit,” ujar Iwan dengan nada kecewa melalui keterangan tertulisnya pada Senin (16/2/2026).
Menurut Iwan, lokasi peristiwa dugaan perampasan mobilnya merupakan jalur utama yang padat aktivitas dan menjadi pusat mobilitas masyarakat.











































