jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan serta Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Munafri menegaskan penutupan THM selama Ramadhan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
"Soal Ramadan kami tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu. Jangan dibuka THM-nya," ujarnya, Selasa.
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
"Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026," demikian isi surat edaran tersebut.











































