jpnn.com - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang tengah digencarkan untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku utama berinisial S (43) bersama rekan-rekannya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka mencoba melarikan diri ke luar daerah.
Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil dengan melacak keberadaan tersangka yang sudah berada di Kota Palembang.
"Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S diamankan di Palembang pada Minggu 15 Februari 2026 siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus," ungkap Nandang, Selasa (16/2/2026).
Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) dan saksi AP (42) sedang bertugas di lokasi kejadian.











































