jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, pada Selasa, 21 Juli 2026.
PFII merupakan wilayah khusus keuangan disajikan pemerintah guna menarik modal global, perluasan sumber pembiayaan pembangunan, serta mengerek daya saing Indonesia di level dunia.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PFII Mohamad Hekal mengatakan situasi ketidakpastian ekonomi dunia yang kini terjadi perlu dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dengan membidik peluang perpindahan dana global.
Menurutnya, saat ini beberapa negara mencoba mengembangkan pusat keuangan internasional agar tercipta perpindahan dana global tersebut. Dengan begitu potensi besar di bidang moneter ini jangan sampai terlambat dimanfaakan pemerintah Indonesia.
Oleh sebab itu, ungkap Hekal, PFII adalah terobosan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk meraih sumber likuiditas global sebagai kekuatan tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Kemudian Hekal mengungkapkan dari data diperolehnya ada nilai dana family office sekitar USD 3,2 triliun yang dikelola di pusat keuangan dunia. Dari jumlah tersebut, lanjut Hekal, diperkirakan 65 persen sedang mencari lokasi pusat keuangan internasional yang baru.
Dia menuturkan PFII adalah respon tehadap perpindahan dana global yang prosesnya tidak berlangsung selamanya. Pasalnya, setelah investor menentukan tempat baru penempatan dananya, kecenderungannya tidak akan berpindah lagi dalam waktu dekat.
“Ada kebutuhan investasi di Indonesia untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui kehadiran PFII diharapkan sebagai jalan baru bisa masuknya dana-dana global sehingga dapat mendukung perekonomian nasional kita,” ujar Hekal yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kamis (23/7/2026).












































